PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE PADA POHON
Panwaslu Majalengka Bakal Tertibkan Poster di Pohon, Menurutnya memasang poster dengn cara dipaku dipohon merupakan perbuatan yang tidak ramah lingkungan dan dapat menimbulkan kerusakan. "Di beberapa wilayah di Kabupaten Majalengka juga masih ditemukan pemasangan poster bapaslon yang dengan cara dipaku pada pepohonan," kata Dede. Ia mengatakan jika melihat peraturan KPU no. 7 tahun 2015, tentang pemasangan alat peraga kampanye jelas perbuatan tersebut dilarang, meskipun saat ini belum memasuki tahap kampanye. "Kami mengimbau kepada bapaslon atau tim suksesnya untuk sama sama memahami bahwa perbuatan itu merusak lingkungan," ujar dia. Dede menegaskan kepada pihak terkait untuk segera menertibkan poster yang dipaku di pohon lantaran dapat menjadi nilai dan apresiasi negatif dari masyarakat serta dapat memunculkan image jelek terhadap bapaslon itu sendiri. "Bila tim sukses bapaslon membandel, nantinya berkoordinasi dengan pihak terkait kami yang bakal menertibkan," (SRC: rmoljabar)
Tidak ada komentar: