PENGUMUMAN
PENGUMUMAN
PERPANJANGAN
PENDAFTARAN
CALON
ANGGOTA PENGAWAS TPS KELURAHAN/DESA
KECAMATAN
RAJAGALUH
Nomor : 109/Bawaslu-Prov.JB-12.RJL/KP.01.00/V/2018
Berdasarkan
Timline dan Merujuk surat edaran jadwal dan syarat ketentuan batas minimal
pembentukan Pengawas TPS 2 kali dari jumlah TPS, maka dari itu
Panwaslu Kecamatan Rajagaluh Kelompok Kerja Pembentukan Pengawas TPS Kelurahan/
Desa Kecamatan Rajagaluh, Memperpanjang sampai dengan tanggal
30 Mei 2018, yaitu Desa :
1.
RajagaluhLor
2.
Rajagaluh
Kidul
3.
Rajagaluh
4.
Cipinang
5.
Cisetu
6.
Kumbung
7.
Pajajar
|
8.
Teja
9.
Payung
10.
Sindangpano
11.
Sadomas
12.
Babakankareo
13.
Singawada
|
Tanggapan
dan masukan dari Masyarakat mengenai calon Pengawas TPS untuk
Pemilihan 2018 di Kecamatan Rajagaluh sampai 30 Mei 2018 bisa langsung ke
Sekretariat Panwascam Rajagaluh untuk mengisi formulir.
Demikian
Pengumuman ini, kami harap kepada putra dan putri terbaik warga desa yang telah
disebutkan bisa ikut berpartisipasi dalam pendaftaran Pengawas TPS di Desanya
atau menginformasikan perihal ini kepada yang lainnya.
Rajagaluh, 28 Mei 2018
Tidak ada komentar: