Pengumuman Hasil Wawancara
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan keempat Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri "Setelah melakukan Tes Wawancara calon anggota Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) Desa" bersama ini kami umumkan nama-nama Calon Anggota Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) Desa Kecamatan Rajagaluh yang lulus Tes Wawancara
Kami ucapkan selamat bagi sahabat-sahabat yang lulus dan persiapkan diri untuk tahap selanjutnya dan bagi kawan-kawan yang belum dapat kesempatan masih banyak hal yang bisa dilakukan untuk dapat berkontribusi terhadap Panwaslu.
Tidak ada komentar: